INGIN PASANG IKLAN ATAU ADVETORIAL DI SINI? HUBUNGI AYU DEVIE (+6281 916 405 532) ATAU WAYAN SUNANTARA (+6281 558 184 955)

Prosedur Kelas Jauh Harus Jelas; Hati-Hati Kampus "STIA"!

Mengingat persaingan global yang terjadi belakangan ini, dunia pendidikan telah menjadi kata kunci di dalam pengembangan sumber daya manusia. Menciptakan dunia pendidikan yang berkualitas, dalam hal ini perguruan tinggi, tentunya membutuhkan transparansi dalam pengelolaannya. Namun sayangnya, realita yang berkembang akhir-akhir ini menunjukkan bahwa masih saja ada lembaga pendidikan yang tidak memprioritaskan pengembangan SDM.

“Kini banyak sekali bermunculan STIA alias sekolah tidak, ijasah ada. Biasanya ini terjadi di perguruan tinggi yang menyediakan program kelas jauh. Bagaimana mungkin ‘lembaga pendidikan’ seperti itu mampu menghasilkan SDM-SDM yang berkualitas. Ini adalah sebuah permasalahan serius yang harus ditindaklanjuti,” demikian diungkapkan Bupati Prof. Dr. I Gede Winasa, saat menerima utusan dari Universitas Mahasaraswati di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Depdiknas RI, keberadaan sekolah jauh pada dasarnya memiliki akses yang kurang baik bagi dunia pendidikan. Maka, sangatlah beralasan jika kemudian Bupati Winasa melakukan penertiban terhadap perguruan tinggi yang tidak memiliki ijin operasional di Jembrana. Hal ini dilakukannya semata-mata untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas, khususnya di Jembrana.

“Sebagian besar mahasiswa yang mengikuti program kelas jauh justru para PNS. Karena itulah saya ingin menertibkan perguruan tinggi yang menyediakan program kelas jauh untuk lebih meningkatkan kualitas mahasiswa yang menempuh pendidikan di sana. Saya tak ingin ada orang Jembrana yang menyandang gelar sarjana, namun sama sekali tidak memiliki kualitas. Jadi, bagi para PNS yang mengantongi ijasah dari perguruan tinggi yang tidak berijin operasional ini tidak akan diakui sehingga yang bersangkutan tidak dapat mengajukan penyesuaian ijasah,” tegas Bupati Winasa.

Kualifikasi Dosen
Keberadaan perguruan tinggi tanpa ijin operasional tersebut juga dikhawatirkan tidak menggunakan klasifikasi dalam perekrutan dosen sehingga akan berdampak buruk pada kualitas SDM yang dihasilkan.

“Kalaupun ada perguruan tinggi yang membuka kelas jauh di Jembrana, seharusnya dosen yang digunakan bukanlah dosen baru yang direkrut di Jembrana, namun tetap menggunakan dosen dari perguruan tinggi tersebut. Menjadi dosen itu ada kualifikasi khusus, jadi tidak semua orang bisa jadi dosen,” tandas Bupati Winasa.

Di Jembrana sendiri terdapat lima perguruan tinggi yang membuka program kelas jauh yang tidak memiliki ijin operasional. Semestinya, tambah Bupati Winasa, sebuah kampus tidak hanya menyediakan ruang kelas semata, tetapi juga sarana prasarana penunjang lainnya, seperti perpustakaan dan laboratorium untuk mendukung proses pendidikan para mahasiswanya.

“Saya harap Kopertis segera mengeluarkan aturan baku terkait kasus-kasus seperti ini sehingga tidak terjadi multitafsir yang nantinya berdampak pada adanya benturan di bawah. Kalaupun memang ada aturan mengenai hal ini, saya harap agar segera disosialisasikan. Kalau sudah begini, kita sebagai pelaksana di dibawah akan berbenturan. Apalagi sekarang minat masyarakat Jembrana untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sangat besar,” demikian Bupati Winasa.
BACA JUGA :


Comments :

0 komentar to “Prosedur Kelas Jauh Harus Jelas; Hati-Hati Kampus "STIA"!”

Posting Komentar