INGIN PASANG IKLAN ATAU ADVETORIAL DI SINI? HUBUNGI AYU DEVIE (+6281 916 405 532) ATAU WAYAN SUNANTARA (+6281 558 184 955)

Penyegelan Usaha Galian C; Jangan Sekedar ditutup, Pidanakan Saja!

Sikap tegas Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana untuk menutup atau melakukan penyegelan terhadap usaha galian C di Dusun Pangkung Manggis, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara, yang dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Jembrana, Drs. AA. Putrayasa, M.Si., dan Kakanpol. PP Kabupaten Jembrana, I Putu Gede Sugiana, SH. M.Hum., ternyata mendapat dukungan dan apresiasi positif dari masyarakat. “Meskipun agak terlambat, langkah tegas yang diambil Pemkab Jembrana perlu didukung,” demikian Direktur The Jembrana Forum, Aswabawa “Mamang” Raharja, BA.

Demikian juga apresiasi yang dilontarkan praktisi hukum asal Bali, Ida Ayu Susanti, SH., M.Hum. Ia menyatakan, langkah yang dilakukan Pemkab Jembrana seharusnya tidak hanya sampai atau berhenti pada perilaku penutupan atau penyegelan saja, tetapi harus dilanjutkan dengan melakukan langkah-langkah hukum. “Masyarakat dan pengusaha harus mendapatkan pelajaran berharga sehingga tidak melakukan kesalahan yang sama di masa mendatang. Jadi, sisi edukasi juga harus disentuh,” demikian Susanti.

Tentang langkah hukum yang bisa dilakukan, Susanti lebih mengarahkan pada isu lingkungan. “Kita bisa gunakan undang-undang yang berhubungan dengan kelestarian lingkungan. Apa yang terjadi di Pangkung Manggis akibat perilaku usaha galian pasir itu sudah sangat mengancam lingkungan dan masyarakat sekitarnya,” tegas Susanti seraya berpesan kepada masyarakat agar mengawal, jangan sampai ijin oparasional usaha Galian C itu terbit kembali lewat pintu samping.
BACA JUGA :


Comments :

0 komentar to “Penyegelan Usaha Galian C; Jangan Sekedar ditutup, Pidanakan Saja!”

Posting Komentar